September 25, 2014

Pertanyaan: 

Bagaimana hukum tarekat-tarekat sufi dan wirid-wirid yang mereka susun dan mereka dengungkan sebelum shalat Shubuh dan setelah shalat Maghrib. Apa pula hukum orang yang mengaku bahwa ia melihat Nabi صلی الله عليه وسلم dalam keadaan terjaga dengan mengucapkan, 'semoga kesejahteraan diliimpahkan atasmu wahai mata-nya semua mata dan ruhnya semua ruh.'?



Jawaban:

Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba'du.

Tarekat-tarekat dan wirid-wirid yang anda sebutkan itu adalah bid'ah, di antaranya adalah Tarekat Tijaniyah dan Kitaniyah. Dari wirid-wirid mereka itu tidak ada yang disyari'atkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan ini, bahwa ada seseorang yang menganut faham Kitani lalu ia melihat Nabi صلی الله عليه وسلم dengan inderanya dalam keadaan jaga dan mengatakan, 'semoga kesejahteraan dilimpahkan atasmu wahai matanya semua mata .. dst.' adalah suatu kebatilan yang tidak ada asalnya. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم tidak akan pernah terlihat oleh seseorang dalam keadaan terjaga (tidak dalam keadaan tidur) setelah beliau wafat, dan beliau tidak akan keluar dari kuburnya kecuali pada Hari Kiamat nanti, sebagaimana yang difirmankan Allah سبحانه و تعالى,


"Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di Hari Kiamat." (Al-Mukminun: 15-16).


Dan sebagaimana disabadakan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم,
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يُنْشَقُ عَنْهُ الْقَبْرُ

"Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan yang pertama kali dibukakan kuburnya."[1]


Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.


_________
Footnote:
[1] Imam Muslim meriwayatkan seperti itu dalam Al-Fadha'il (2278).

Rujukan:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta', 2/184.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.