Batasan Berbakti Kepada Orang Tua
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Sebagian orang beranggapan bahwa berbakti
kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan
Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang
tua.
Jawaban:
Berbakti kepada kedua orang
tua adalah berbuat baik kepada keduanya dengan harta, bantuan fisik,
kedudukan dan seba-gainya, termasuk juga dengan perkataan. Allah سبحانه
و تعالى telah menjelaskan
tentang bakti ini dalam firmanNya,
"Jika salah seorang di antara
keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan
'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia." (Al-Isra': 23).
Demikian ini
terhadap orang tua yang sudah lanjut usia. Biasanya orang yang sudah
lanjut usia perilakukanya tidak normal, namun demikian Allah
menyebutkan
"Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan 'ah'."
yakni sambil merasa
tidak senang kepada keduanya,
"Dan janganlah kamu membentak
mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
Bentuk
perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun di hadapan kedua orang
tuanya serta bersikap sopan dan penuh ke-patuhan karena status mereka
sebagai orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah سبحانه
و تعالى,
"Dan
rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah, 'Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana
mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'." (Al-Isra':
24).
Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan
harta, karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak
nafkah mereka merupakan hak yang paling utama, sampai-sampai
Rasulullah صلی الله عليه وسلم
pernah bersabda,
"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. " (HR.
Abu Daud dalam al-Buyu’ (3530); Ibnu Majah dalam at-Tijarah (2292)
dari hadits Ibnu Amr, Ibnu Majah (2291) dari hadits Jabir).
Lain
dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa
perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja
mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang
termasuk bakti adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan
sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Tolonglah
saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya."
Ditanyakan
kepada beliau, "Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami
menolongnya bila ia berbuat aniaya? " beliau menjawab,
"Engkau
mencegahnya dari berbuat aniaya." (HR. Al-Bukhari dalam
al-Mazhalim (2444) dari hadits Anas, Muslim meriwayatkan seperti itu
dalam al-Birr (2584) dari hadits Jabir, Ahmad (12666) dari anas.
Lafazh di atas adalah riwayat Ahmad).
Jadi, mencegah orang tua
dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah
merupakan bakti terha-dapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk
membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak
dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat
baik, karena dengan begitu ia telah mecegahnya dari yang haram.
Rujukan:
Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin.
Disalin dari
buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment