September 27, 2014

Hukum Memukul Isteri Dan Batas-batasnya Menurut Syariat

Pertanyaan: 
Apa hukum memukul isteri dan apa batasan-batasan syariat tentang hal ini? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada anda.

Jawaban:
Allah سبحانه و تعالى berfirman,
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (An-Nisa': 19).

Dalam ayat lain disebutkan,

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228).

Seorang laki-laki tidak boleh memukul isterinya kecuali dalam batas-batas syariat yang dibolehkan Allah سبحانه و تعالى, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (An-Nisa': 34).

Kemudian dari itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa bertindak dalam perkara ini, karena memukul isteri bisa menimbulkan hubungan yang buruk di antara keduanya, bahkan bisa jadi perpisahan. Ini perkara yang tidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal.


Rujukan:
Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.         

No comments:

Post a Comment