Hukum Memukul Isteri Dan Batas-batasnya Menurut Syariat
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa hukum memukul isteri dan apa
batasan-batasan syariat tentang hal ini? Semoga Allah memberikan
balasan kebaikan pada anda.
Jawaban:
Allah سبحانه و تعالى
berfirman,
"Dan bergaullah dengan mereka secara
patut." (An-Nisa': 19).
Dalam ayat lain disebutkan,
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah: 228).
Seorang
laki-laki tidak boleh memukul isterinya kecuali dalam batas-batas
syariat yang dibolehkan Allah سبحانه و تعالى,
sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
"Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Mahatinggi lagi Mahabesar." (An-Nisa': 34).
Kemudian
dari itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa bertindak dalam perkara
ini, karena memukul isteri bisa menimbulkan hubungan yang buruk di
antara keduanya, bahkan bisa jadi perpisahan. Ini perkara yang tidak
pantas dilakukan oleh orang yang berakal.
Rujukan:
Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau
tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1,
penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment