September 20, 2014

Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Jangan Memukul Wajahnya, Jangan Menjelekkan Isteri

[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

"Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم:

“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” [2]

Pada zaman Nabi صلی الله عليه وسلم, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul صلی الله عليه وسلم bersabda,

"Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.”  [3]

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda,

“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” [4]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau صلی الله عليه وسلم bersabda,

“Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku” [5]

“Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” [6]

[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik.  Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

“Artinya : Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” [7]

Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:

“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa.  Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.” [8]

Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do’akanlah agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.

[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya.  Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq : 1]

Juga firman-Nya.

"Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya.” [An-Nisaa' : 19]

Pernikahan adalah ikatan yang kokoh "miitsaqon gholiidhoo", tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.

Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia terlebih di akhirat kelak.

Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda tentang kalimat thalaq ini:

"Artinya : Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi, main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju’.”  [9]

Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam keadaan marah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kita untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka dianjurkan untuk diam, beliau صلی الله عليه وسلم bersabda:

"Artinya : Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.”  [10]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah رضى الله عنهما.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab رضي الله عنه. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) dan at-Tirmidzi (no. 2401).
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas رضى الله عنهما. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi (no. 3895),  dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[6]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185), al-Baihaqi (VII/148), dan al-Hakim menshahihkannya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr رضى الله عنهما. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 92-93).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2194), at-Tirmidzi (no. 1184), Ibnu Majah (no. 2039), al-Hakim (II/198) dan Ibnul Jarud (no. 712) dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1826).
[10]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 245 dan 1320), Ahmad (I/239, 283, 365), dari Ibnu ‘Abbas رضى الله عنهما, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1375).       

No comments:

Post a Comment