September 27, 2014

Nasihat Buat Suami yang Melarang Istrinya Berpakaian Islami

Pertanyaan: 
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan mempunyai anak, yang mana isterinya ingin mengenakan pakaian syari tapi malah ditentangnya. Apa nasehat Syaikh untuknya? Semoga Allah memberkahi Syaikh.

Jawaban:
Kami nasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah سبحانه و تعالى dan memuji Allah yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar'i yang menutup seluruh badannya demi keselamatan-nya dari berbagai fitnah, sementara Allah سبحانه و تعالى telah memerintahkan para hambaNya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga merkea dari ancaman api neraka, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)

Sementara itu, Nabi صلی الله عليه وسلم pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,

وَالرَّجُلُ فِيْ أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Dan laki-laki pemimpin keluarganya dan akan diminta pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Istiqradh (2409), Muslim dalam Al-Imarah (1829))

Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar'i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah ter-hadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarganya dan hendaklah ia memuji Allah atas ni'matNya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu.
Bagi sang isteri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.

Rujukan:
Nur ala Ad-Darb, hal. 80. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.         

No comments:

Post a Comment