Nasihat Buat Suami yang Melarang Istrinya Berpakaian Islami
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan
mempunyai anak, yang mana isterinya ingin mengenakan pakaian syari
tapi malah ditentangnya. Apa nasehat Syaikh untuknya? Semoga Allah
memberkahi Syaikh.
Jawaban:
Kami
nasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah سبحانه
و تعالى dan memuji Allah
yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin
melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar'i yang menutup seluruh
badannya demi keselamatan-nya dari berbagai fitnah, sementara Allah سبحانه
و تعالى telah memerintahkan
para hambaNya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga merkea
dari ancaman api neraka, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya,
"Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah
terhadap apa ang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)
Sementara itu,
Nabi صلی الله عليه وسلم
pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki,
sebagaimana sabdanya,
وَالرَّجُلُ فِيْ أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Dan laki-laki pemimpin keluarganya dan akan diminta
pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya." (HR.
Al-Bukhari dalam Al-Istiqradh (2409), Muslim dalam Al-Imarah (1829))
Sungguh
tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan
pakaian syar'i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa
menyebabkan timbulnya fitnah ter-hadap dirinya atau dari dirinya. Maka
hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarganya
dan hendaklah ia memuji Allah atas ni'matNya yang telah
menganugerahinya wanita shalihah itu.
Bagi sang isteri, sama sekali
tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak
boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.
Rujukan:
Nur ala Ad-Darb, hal. 80. Disalin dari buku
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment