September 27, 2014

Beberapa Pertanyaan Seputar Kafarat Sumpah dan Persaksian

Pertanyaan: 
- Jika saya tidak mendapatkan sepuluh orang miskin di ne-geri di mana saya tinggal, apakah boleh memberikannya kepada seorang saja seukuran memberi makan sepuluh orang yang ber-hak menerima kafarat? - Dengan apa kafarat diukur- Dalam artian, apakah boleh membayar kafarat dengan beras karena ia merupakan makanan pokok negeri kami? Dan bila harta (uang) lebih banyak berguna bagi seorang miskin, apakah boleh menyedekahkan harga kafarat sebagai ganti barangnya? Berapa Riyalkah per orangnya diberikan? - Bila ada seorang ibu yang banyak bersumpah terhadap anak-anaknya agar mereka mau melakukan tugas dan biasanya anak-anak tersebut melanggar perintahnya sehingga otamatis dia (sang ibu) melanggar sumpahnya tersebut, apakah dia wajib membayar kafarat? Ataukah sumpahnya itu dianggap tidak ada/berlaku (al-Laghw)? - Terjadi perselisihan pendapat antara seorang temanku sesama wanita dan seorang ibu guru. Temanku yang murid ini ber-bicara dengan si ibu guru dengan suara keras tanpa seizinnya. Lalu ibu guru ini memintaku bersaksi kontra temanku itu namun aku justru bersaksi untuknya (pro/berpihak kepadanya). Aku katakan bahwa dia telah meminta izinnya padahal aku tahu bahwa dia tidak pernah meminta izin kepadanya. Hal ini aku lakukan karena rasa grogiku di hadapan direktur (wanita) dan kekhawatiranku atas (sanksi yang akan dikenakan terhadap) temanku itu. Setelah itu, aku sangat menyesali perbuatanku tersebut dan aku ingin meminta maaf kepada si ibu guru akan tetapi dia keburu meninggalkan Kerajaan Arab Saudi; apakah tindakan yang harus aku lakukan?

Jawaban:
- Anda harus mencari orang-orang miskin di negeri anda. Bila tidak menemukannya, maka carilah di negeri lain yang lebih dekat dan bila anda hanya menemukan seorang miskin saja, maka boleh anda memberinya makan untuk sepuluh hari.

- Ya, anda boleh membayar kafarat-kafarat kepada beberapa lembaga kebajikan (amal) yang menghimpun harta sedekah, sum-bangan dan semisalnya serta mengalokasikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga kaum lemah yang memerlu-kannya bisa datang ke sana, lalu lembaga ini memberikan masing-masing sesuai haknya atau meringankan hajatnya.

- Boleh hukumnya mengumpulkan orang-orang miskin dan memberi makan mereka hingga mereka kenyang, baik makan siang atau malam. Bila seseorang lebih memilih untuk langsung menye-rahkannya, maka dia boleh memberikan kepada mereka konsumsi makanan yang biasa disediakan untuk dirinya dan keluarganya. Bila kebanyakan makanan yang mereka konsumsi adalah beras dan daging, maka dia harus memberikan hal itu kepada mereka untuk kebutuhan semalam. Sedangkan membayarnya dengan harga (uang), maka hal itu tidak sah sekalipun lebih menyentuh dan bermanfaat bagi mereka, sebab biasanya mereka memang tidak mengetahui apa jenis memberi makan yang sesuai dengan yang telah disyari'atkan Allah.

- Kami berpendapat bahwa sumpah yang banyak terjadi dari para ibu-ibu tersebut dan semisal mereka ini masih termasuk ke dalam kategori sumpah yang tidak dianggap ada (al-Laghw) karena hal itu tidak disertai dengan niat yang kuat atasnya. Se-mentara Allah berfirman,
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)." (Al-Ma'idah:89).

Yakni, yang telah dicamkan oleh hati dan diniatkan dengan kuat. Sedangkan sumpah-sumpah yang banyak tersebut, biasanya diucapkan hanya dalam rangka menakut-nakuti dan mengancam saja, sehingga tidak perlu membayar kafarat.

- Anda telah terjerumus ke dalam kesalahan ketika persaksian anda tersebut bertentangan dengan realitas yang ada. Akan tetapi kafarat atas hal itu hanyalah bertaubat, istighfar dan memohon maaf kepada direktur sekolah serta berdoa untuk si ibu guru tersebut dan memohonkan ampunan untuknya bila tidak memungkin-kan lagi secara langsung meminta maaf kepadanya. Wallahul Muwaffiq.


Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, dari fatwa Syaikh Ibn Jibrin, h.69-70.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.         

No comments:

Post a Comment