Beberapa Pertanyaan Seputar Kafarat Sumpah dan Persaksian
Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:
- Jika saya tidak mendapatkan sepuluh orang
miskin di ne-geri di mana saya tinggal, apakah boleh memberikannya
kepada seorang saja seukuran memberi makan sepuluh orang yang ber-hak
menerima kafarat? - Dengan apa kafarat diukur- Dalam artian, apakah
boleh membayar kafarat dengan beras karena ia merupakan makanan pokok
negeri kami? Dan bila harta (uang) lebih banyak berguna bagi seorang
miskin, apakah boleh menyedekahkan harga kafarat sebagai ganti
barangnya? Berapa Riyalkah per orangnya diberikan? - Bila ada seorang
ibu yang banyak bersumpah terhadap anak-anaknya agar mereka mau
melakukan tugas dan biasanya anak-anak tersebut melanggar perintahnya
sehingga otamatis dia (sang ibu) melanggar sumpahnya tersebut, apakah
dia wajib membayar kafarat? Ataukah sumpahnya itu dianggap tidak
ada/berlaku (al-Laghw)? - Terjadi perselisihan pendapat antara seorang
temanku sesama wanita dan seorang ibu guru. Temanku yang murid ini
ber-bicara dengan si ibu guru dengan suara keras tanpa seizinnya. Lalu
ibu guru ini memintaku bersaksi kontra temanku itu namun aku justru
bersaksi untuknya (pro/berpihak kepadanya). Aku katakan bahwa dia
telah meminta izinnya padahal aku tahu bahwa dia tidak pernah meminta
izin kepadanya. Hal ini aku lakukan karena rasa grogiku di hadapan
direktur (wanita) dan kekhawatiranku atas (sanksi yang akan dikenakan
terhadap) temanku itu. Setelah itu, aku sangat menyesali perbuatanku
tersebut dan aku ingin meminta maaf kepada si ibu guru akan tetapi dia
keburu meninggalkan Kerajaan Arab Saudi; apakah tindakan yang harus
aku lakukan?
Jawaban:
- Anda harus mencari orang-orang miskin di negeri anda. Bila tidak
menemukannya, maka carilah di negeri lain yang lebih dekat dan bila
anda hanya menemukan seorang miskin saja, maka boleh anda memberinya
makan untuk sepuluh hari.
- Ya, anda boleh membayar
kafarat-kafarat kepada beberapa lembaga kebajikan (amal) yang
menghimpun harta sedekah, sum-bangan dan semisalnya serta
mengalokasikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga
kaum lemah yang memerlu-kannya bisa datang ke sana, lalu lembaga ini
memberikan masing-masing sesuai haknya atau meringankan hajatnya.
-
Boleh hukumnya mengumpulkan orang-orang miskin dan memberi makan
mereka hingga mereka kenyang, baik makan siang atau malam. Bila
seseorang lebih memilih untuk langsung menye-rahkannya, maka dia
boleh memberikan kepada mereka konsumsi makanan yang biasa
disediakan untuk dirinya dan keluarganya. Bila kebanyakan makanan
yang mereka konsumsi adalah beras dan daging, maka dia harus
memberikan hal itu kepada mereka untuk kebutuhan semalam. Sedangkan
membayarnya dengan harga (uang), maka hal itu tidak sah sekalipun
lebih menyentuh dan bermanfaat bagi mereka, sebab biasanya mereka
memang tidak mengetahui apa jenis memberi makan yang sesuai dengan
yang telah disyari'atkan Allah.
- Kami berpendapat bahwa
sumpah yang banyak terjadi dari para ibu-ibu tersebut dan semisal
mereka ini masih termasuk ke dalam kategori sumpah yang tidak
dianggap ada (al-Laghw) karena hal itu tidak disertai dengan niat
yang kuat atasnya. Se-mentara Allah berfirman,
"Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah)." (Al-Ma'idah:89).
Yakni, yang telah
dicamkan oleh hati dan diniatkan dengan kuat. Sedangkan
sumpah-sumpah yang banyak tersebut, biasanya diucapkan hanya dalam
rangka menakut-nakuti dan mengancam saja, sehingga tidak perlu
membayar kafarat.
- Anda telah terjerumus ke dalam kesalahan
ketika persaksian anda tersebut bertentangan dengan realitas yang
ada. Akan tetapi kafarat atas hal itu hanyalah bertaubat, istighfar
dan memohon maaf kepada direktur sekolah serta berdoa untuk si ibu
guru tersebut dan memohonkan ampunan untuknya bila tidak
memungkin-kan lagi secara langsung meminta maaf kepadanya. Wallahul
Muwaffiq.
Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, dari fatwa Syaikh Ibn Jibrin,
h.69-70.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit
Darul Haq.
No comments:
Post a Comment