Hukum Membawa Wanita ke Dokter Untuk Memeriksa-kan Auratnya Karena
Darurat
Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki membawa
isterinya ke seorang dokter laki-laki muslim atau kafir untuk
mengobatinya dan membukakan auratnya termasuk kemaluannya? Perlu
diketahui, bahwa sebagian orang membawa putri-putrinya ke para dokter
untuk memeriksakan mereka lalu para dokter itu memberikan ser-tifikat
keperawanan, biasanya mereka lakukan itu ketika telah mendekati waktu
pernikahan.
Jawaban:
Jika pemeriksaan dan pengobatan wanita bisa dilakukan oleh dokter
wanita muslimah, maka tidak boleh memeriksakan atau meminta
pengobatan kepada dokter laki-laki walaupun muslim. Tapi jika tidak
bisa, dan kebutuhannya mendesak untuk segera diobati, maka dokter
laki-laki yang muslim itu boleh memeriksanya dengan dihadiri oleh
suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah atau terjadi
hal-hal yang tidak terpuji. Jika tidak ada dokter muslim maka tidak
apa-apa dokter kafir dengan syarat tadi. Semoga shalawat dan salam
dicurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Rujukan:
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah (19), Lajnah
Da'imah, hal. 149.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2,
penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment