September 24, 2014

Berjabatan Tangan Setelah Shalat Secara Rutin

Pertanyaan:
Apa hukum syari'at mengenai berjabatan tangan setiap selesai shalat, apakah ini bid'ah atau sunnah. Kami mohon penjelasannya beserta dalil-dalilnya.

Jawaban:
Berjabatan tangan setiap selesai shalat secara rutin, kami tidak mengetahui asalnya, bahkan itu bid'ah, padahal telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perin-tahkan maka ia tertolak."[1]

Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."[2]

Telah dikeluarkan juga fatwa lain mengenai masalah ini.



_________
Footnote:
[1] Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Imam Muslim menyambungnya dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
Rujukan:
Fatawa Islamiyyah, Darul Arqam, Syaikh Ibnu Baz, hal. 179.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.