Bersedekah Untuk Ibu atau Bapak yang Telah Meninggal
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah boleh saya bersedekah dari harta saya
atas nama ibu saya? Dan apakah pahala sedekah itu akan sampai
kepadanya -semoga Allah mengasihinya-?
Jawaban:
Boleh. Seseorang boleh bersedekah atas nama ibunya atau ayahnya yang
telah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada yang
diatasnamakan. Dalilnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih
al-Bukhari, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi صلی
الله عليه وسلم
dan berkata, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat, seandainya ia
sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah
atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari dalam
al-Jana'iz (1388); Muslim dalam al-Washiyah (1004)).
Juga
berdasarkan izin Nabi صلی الله عليه وسلم
kepada Sa'd bin Ubadah yang hendak menjadikan pohon kormanya di
Madinah sebagai se-dekah atas nama ibunya yang telah meninggal. (HR.
Al-Bukhari dalam al-Washaya (2760)).
Namun demikian, perlu
diketahui, bahwa yang lebih utama bagi seseorang adalah mendoakan
ibu bapaknya dan menjadikan pahala amal shalihnya untuk dirinya
sendiri, karena seperti itulah yang dilakukan oleh para pendahulu
umat ini, bahkan itulah yang tersirat dari sabda Nabi صلی
الله عليه وسلم,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya
kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau
anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam
al-Washiyah (1631)).
Kendati begitu, tidak apa-apa seseorang
melakukan amal-amal shalih dengan niat atas nama ayahnya atau ibunya
yang telah meninggal.
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/151.
Disalin
dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment