September 25, 2014

Jabat Tangan Dengan Wanita Menggunakan Pelapis


Pertanyaan:

Apa hukum berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahram? Dan bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan pelapis pada tangannya, misalnya dengan kain pakaiannya atau lainnya? Apakah ada perbedaan jika yang berjabatan tangan itu orang yang masih muda dan orang yang sudah tua?



Jawaban:

Tidak boleh berjabatan tangan dengan kaum wanita yang bukan mahram, ini mutlak, baik dengan wanita yang masih muda ataupun yang sudah tua, laki-laki muda maupun yang sudah tua, karena hal ini bisa menimbulkan fitnah bagi kedua belah pihak. Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
"Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan kauam wanita." (HR. An-Nasa’i dalam Al-Bai’ah (4181), Ibnu Majah dalam Al-Jihad (2784), Ahmad (26466))


Aisyah رضي الله عنها mengatakan, "Tangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, beliau membai'at mereka hanya dengan perkataan." Dalam hal ini pun tidak ada perbedaan apakah menjabat dengan menggunakan pelapis ataupun tidak, hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada dan untuk mencegah faktor yang bisa menimbulkan fitnah.


Rujukan:

Majalah Ad-Da’wah, edisi 885. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.