Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apa hukum berjabatan tangan dengan wanita yang bukan
mahram? Dan bagaimana hukumnya jika dengan menggunakan pelapis pada
tangannya, misalnya dengan kain pakaiannya atau lainnya? Apakah ada
perbedaan jika yang berjabatan tangan itu orang yang masih muda dan
orang yang sudah tua?
Jawaban:
Tidak boleh berjabatan tangan dengan kaum wanita
yang bukan mahram, ini mutlak, baik dengan wanita yang masih muda
ataupun yang sudah tua, laki-laki muda maupun yang sudah tua, karena
hal ini bisa menimbulkan fitnah bagi kedua belah pihak. Telah
diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله
عليه وسلم,
bahwa beliau bersabda,
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
"Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan
kauam wanita." (HR. An-Nasa’i dalam Al-Bai’ah (4181), Ibnu
Majah dalam Al-Jihad (2784), Ahmad (26466))
Aisyah رضي
الله عنها
mengatakan, "Tangan Rasulullah صلی
الله عليه وسلم
tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, beliau membai'at
mereka hanya dengan perkataan." Dalam hal ini pun tidak ada
perbedaan apakah menjabat dengan menggunakan pelapis ataupun tidak,
hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada dan untuk mencegah
faktor yang bisa menimbulkan fitnah.
Rujukan:
Majalah
Ad-Da’wah, edisi 885. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3,
penerbit Darul Haq.