Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Apa hukum orang-orang yang melakukan sihir? Yakni,
orang-orang yang menulis ayat-ayat al-Quran dan Asma Allah سبحانه
و تعالى serta menjualnya
kepada khalayak seraya mengatakan, "Inilah yang akan memeliharamu";
atau ketika anak dilahirkan atau sakit, mereka menulis pada kertas dan
menggantungkan di lehernya; atau memberikan kepada pelajar (seraya
mengatakan), "Inilah yang akan membuatmu cerdik dan berakal" terutama
di tanah air kami, Afrika, dan beberapa negara Arab.
Jawaban:
Diharamkan menulis sesuatu dari selain al-Qur'an
dan Asma' Allah pada kertas atau selainnya untuk digantungkan di
leher anak-anak yang sakit, binatang ternak, atau sejenisnya, karena
mengharapkan kesembuhan; menggantungkan pada mereka karena berharap
terjaga dari berbagai penyakit, tipu daya musuh atau tertimpa
penyakit 'ain dan kedengkian; atau digantungkan pada para penuntut
ilmu karena mengharapkan kecerdasan, cepat hapalan, kepahaman dan
selainnya. Nabi صلی الله عليه وسلم
telah menyebutnya sebagai kesyirikan, dengan sabdanya,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia
telah syirik." [1]
Diharamkan
pula menjualnya serta menggantungkannya, dan harga yang diperoleh
dari menjual kertas-kertas ini adalah haram. Para
pejabat berwenang wajib mencegahnya dan menghukum para pelakunya
serta siapa saja yang pergi kepada mereka, dan menjelaskan bahwa ini
termasuk tamimah yang diharamkan oleh Rasulullah صلی
الله عليه وسلم,
agar mereka tertuntun kepada kebenaran dan berhenti dari
keharaman-keharaman.
Adapun menulis ayat-ayat al-Qur'an,
Asma' Allah dan sejenisnya berupa dzikir-dzikir dan doa-doa yang
shahih, maka ini diperselisihkan di kalangan ulama. Di antara mereka
ada yang mengharamkannya dari kalangan ulama salaf dan di antara
mereka ada yang memberi keringanan. Dan, yang benar, bahwa itu tidak
boleh, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang
menggantungkan tamimah, dan menutup jalan dari menggantungkan
tamimah dari selain al-Qur'an serta melindungi al-Qur'an dan Asma
Allah dari segala yang tidak pantas. Semoga shalawat dan salam
senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan
para sahabatnya.
Footnote:
[1] HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 16969.
Rujukan:
Fatwa-Fatwa al-Lajnah
ad-Da'imah, jilid 1, hal. 207-208.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment