Pahala Bagi Orang yang Silaturahmi
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa hukum silaturahmi, dan apa pahala bagi
orang yang bersilaturahmi? Jazakumullah.
Jawaban:
Silaturahmi hukumnya wajib. Dalam silaturahmi terkandung keutamaan
yang besar, yaitu Allah سبحانه و تعالى
menjamin melalui rahim, bahwa Allah menyambung hubungan dengan orang
yang menyambungnya (yaitu yang memelihara hubungan kekerabatan) dan
memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskannya (yaitu yang
memutuskan hubungan kekerabatan).
Nabi صلی
الله عليه وسلم
mengabarkan, bahwa barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan
dilapangkan rizkinya, hendaklah ia memelihara hubungan kekerabatan.
Memutuskan hubungan kekerabatan adalah penyebab timbulnya laknat
Allah, sebagaimana tersirat dalam firman Allah,
"Maka apakah
kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi
dan memutuskan hubungan kekeluargaan." (Muhammad: 22).
Juga
menjadi sebab putusnya hubungan Allah dengan hamba, karena Allah
telah berfirman kepada rahim,
أَقْطَعُ مَنْ قَطَعَكَ
"Aku memutuskan (hubungan) dengan orang yang memutuskan hubungan
denganmu."
Karena itu, orang yang telah memutuskan
tali hubungan kekerabatan, hendaknya ia bertakwa kepada Allah سبحانه
و تعالى dan kembali
menjalin hubungan sehingga namanya kembali baik dan dilapangkan
rizkinya serta disambung pula oleh para kerabatnya. Demikian itu
karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
Rujukan:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanganinya.
Disalin
dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment