5 Perkara Termasuk Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Setelah Meninggal
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Bagaimana caranya berbakti kepada kedua
orang tua? Dan apakah boleh mengumrahkan untuk salah seorang mereka
walaupun pernah melaksanakannya?
Jawaban:
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada mereka
dengan harta, wibawa dan bantuan fisik. Ini hukumnya wajib.
Sedangkan durhaka kepada kedua orang tua termasuk perbuatan yang
berdosa besar, yaitu tidak memenuhi hak-hak mereka. Berbuat baik
kepada mereka semasa hidup, sudah maklum, sebagaimana kami sebutkan
tadi, yaitu dengan harta, wibawa (kedudukan) dan bantuan fisik.
Adapun setelah meninggal, maka cara berbaktinya adalah dengan
mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat
mereka, menghor-mati teman-teman mereka dan memelihara hubungan
kekerabatan yang ada tidak akan punya hubungan kekerabatan dengan
me-reka tanpa keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti
kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Bersedekah
atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan
mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun yang lebih
tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak
bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan
sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya
kecuali dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau
anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam
al-Washiyah (1631)).
Nabi صلی الله عليه
وسلم menyebutkan bahwa doa itu
berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan
kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada
bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan
mereka, membacakan al-Qur'an untuk mereka dan shalat untuk mereka,
karena tidak mungkin Nabi صلی الله عليه وسلم
menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya
beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya
yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih
utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam
hadits Sa'd bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi صلی
الله عليه وسلم
untuk bersedekah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkan. (HR.
Al-Bukhari dalam al-Washaya (2760)).
Juga seorang laki-laki
yang berkata kepada Nabi صلی الله عليه وسلم,
"Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku lihat,
seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah aku
bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR. Al-Bukhari
dalam al-Jana'iz (1388); Muslim dalam al-Washiyah (1004)).
Yang
jelas, saya sarankan kepada anda untuk banyak-banyak mendoakan
mereka sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya,
karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi صلی
الله عليه وسلم.
Kendati demikian, kami tidak mengingkari bolehnya bersedekah, umrah,
shalat atau membaca al-Qur'an atas nama mereka atau salah satunya.
Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji,
ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya
adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.
Rujukan:
Kitab ad-Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin,
2/148-149.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3,
penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment