September 28, 2014

Cincin Tunangan Bagi Laki-laki

 
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum memakai perhiasan emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin tunangan (di mana cincin itu terbuat dari emas) dicopot, niscaya pernikahan akan batal?

 
Jawaban:
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang berkenaan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda,
 
"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (An-Nasai, bab perhiasan (5148); Ahmad (19008-19013))

Nabi صلی الله عليه وسلم telah melarang kaum laki-kaki memakai cincin emas.(Al-Bukari, bab meminta izin (6235); Muslim, bab pakaian (2066)). Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab Shahihnya masing-masing dari al-Bara' bin 'Azib -rodliallaahuanhu-, bahwa ketika Nabi صلی الله عليه وسلم melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda,

"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya."(HR. Muslim dalam kitab Shahihnya, bab pakaian (2090))

Dari hadits Ibnu Abbas -rodliallaahu'anhu-. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara' yang suci.

 
Sumber:
Syaikh Ibn Baz, Majalah ad-Da'wah, edisi no. 1044.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

No comments:

Post a Comment