Cincin Tunangan Bagi Laki-laki
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum
memakai perhiasan emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada
keyakinan bahwa jika cincin tunangan (di mana cincin itu terbuat
dari emas) dicopot, niscaya pernikahan akan batal?
Jawaban:
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan
bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar
bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan
atau kalung, karena sabda Nabi صلی الله
عليه وسلم
yang berkenaan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum
laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi صلی
الله عليه وسلم
bersabda,
"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita
dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (An-Nasai,
bab perhiasan (5148); Ahmad (19008-19013))
Nabi صلی
الله عليه وسلم
telah melarang kaum laki-kaki memakai cincin emas.(Al-Bukari, bab
meminta izin (6235); Muslim, bab pakaian (2066)). Al-Bukhari dan
Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits di dalam kitab Shahihnya
masing-masing dari al-Bara' bin 'Azib -rodliallaahuanhu-, bahwa
ketika Nabi صلی الله عليه وسلم
melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka
beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya
ke tanah, seraya bersabda,
"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil
bara api neraka dan meletakkannya di tangannya."(HR.
Muslim dalam kitab Shahihnya, bab pakaian (2090))
Dari hadits
Ibnu Abbas -rodliallaahu'anhu-. Adapun cincin tunangan yang terbuat
dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan
tidak bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib
mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu
pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi
suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin
tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak
memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin
meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya
saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah
memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang
bertentangan dengan ketentuan syara' yang suci.
Sumber:
Syaikh Ibn Baz, Majalah
ad-Da'wah, edisi no. 1044.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini
Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment