Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah alasan
diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita
mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim
kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah
madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum
laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang
yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan
hukum-hukum syari'at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah
dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah سبحانه
و تعالى,
"Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).
Siapa saja yang
bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu,
niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan al-Qur'an dan
as-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas,
maka dapat kami katakan, "Alasan diharamkannya emas bagi kaum
laki-laki yang mukmin adalah firman Allah سبحانه
و تعالى
dan sabda RasulNya صلی الله عليه وسلم,
dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.
Karena itu, ketika Aisyah رضي الله عنها
ditanya, 'Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan
tidak diperintahkan mengqadha shalat?' Ia menjawab, 'Allah telah
menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan
mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat,
Karena nash hukum dari Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah RasulNya
menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin.
Tetapi tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah
yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat
menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari'at Islam
karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan
memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang
dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum
memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang
terkandung dalam ketentuan hukum syari'at adalah tiga faidah
tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga berkenaan dengan
pertanyaan saudara, bahwa Nabi صلی الله
عليه وسلم
telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki,
tidak bagi kaum wanita. Alasannya; karena emas itu termasuk
perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan
menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan sebagai hiasan dan
perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut,
yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau
disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan
sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia
mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian; sehingga ia tidak
membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Jadi
seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian
isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena
ia memiliki kekurangan; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan
yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di
dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu,
maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi
laki-laki. Allah سبحانه و تعالى
berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
"Dan apakah
patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam
pertengkaran." (Az-Zukhruf: 18).
Dengan demikian,
jelaslah mengenai hikmah syara' (agama) mengharamkan memakai
perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu,
maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan
emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya
dan menjadikan diri-nya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka
telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian
memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh
Nabi صلی الله عليه وسلم.
Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah سبحانه
و تعالى
Sedangkan
jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan
batas-batas ketentuan syari'at, maka hal itu tidak menjadi masalah
dan tidak berdosa. Demikian juga; tidak berdosa dan tidak menjadi
masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang
lainnya selain emas di mana mereka tidak berdosa memakai cincin dari
barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi
batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga
dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad صلی
الله عليه وسلم,
kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
Sumber:
Syaikh Ibn Utsaimin, As'ilah Fi
Bai' Wa Syira' adz-Dzahab, hal. 38.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
No comments:
Post a Comment